Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD)
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 479
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 480
(1) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, dekonsentrasi secara tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan tekhnis dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
d. pelayanan administratif; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati dibidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 481
(1) Susunan Organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris membawahi :
1) Sub Bagian Umum Kepegawaian;
2) Sub Bagian Keuangan; dan
3) Sub Bagian Perencanaan.
c. Bidang Aset Daerah, membawahi :
1) Sub Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset Daerah; dan
2) Sub Bidang Mutasi, Pengawasan dan Penghapusan Aset Daerah
d. Bidang Anggaran, membawahi :
1) Sub Bidang Kebijakan dan Pengendalian Anggaran; dan
2) Sub Bidang Penyusunan Anggaran.
e. Bidang Belanja, membawahi :
1) Sub Bidang Kebijakan dan Pengendalian Belanja ; dan
2) Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Gaji dan Bendahara Umum.
f. Bidang Akuntansi dan Pembukuan, membawahi :
1) Sub Bidang Akuntansi; dan
2) Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Keuangan.
g. Bidang Pendapatan, memebawahi :
1) Sub Bidang Pendataan dan Penetapan;
2) Sub Bidang Penerimaan; dan
3) Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan.
h. Bidang PBB dan PBHTB, membawahi :
1) Sub Bidang Pelayanan;
2) Sub Bidang Penagihan dan Verifikasi; dan
3) Sub Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.
(5) Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(6) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(7) Bagan Struktur Organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mesuji sebagaimana tercantum dalam lampira XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Paragraf 3
Kepala Badan
Pasal 482
(1) Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan menyelenggarakan tugas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam meyelenggarakan kewenangan dibidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, selain sebagai Kepala SKPD juga sekaligus sebagai Kepala SKPKD yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), selain itu Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas pokok menyusun Kebijakan Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah, menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD, menyusun Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, membina dan melaksanakan kerjasama dengan seluruh SKPD, Instansi Vertikal, Lembaga/Organisasi lainnya dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata laksana, kehumasan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilingkup SKPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
b. perumusan dan penyusuna kebijakan tekhnis serta pedoman pelaksanaan di Bidang Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c. penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di Bidang Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d. pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
e. penyusunan dan Pendapatan APBD dan Perubahan APBD;
f. pengesahan DPA-SKPD dan DPA-PPKD termasuk perubahannya;
g. penetapan SPD dan Penerbitan SP2D;
h. penetapan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, termasuk didalamnya Pedoman Penyusunan dan pelaksanaan APBD;
i. pengesahan DPA-SKPD/DPPA SKPD dan DPA-PPKD/DPPA-PPKD;
j. memproses penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahaara Penerimaa, Bendahra Pengeluaran dan Bendahara Pembantu;
k. memproses penetapan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPD, SPM, SPJ, dan SP2D;
l. memproses penetapan pejabat Bendahara Pengeluaran PPKD yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pembiayaan;
m. memproses penetapan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah, termasuk didalamnya yang terkait dengan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah dan bangunan;
n. menyimpan pelalsanaaann pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
o. perumusan dan penetapan standart akuntansi pemerintah dearah;
p. penyusunan dan pelaporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaann APBD;
q. perumusan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah termasuk memproses usul persetujuan dari DPRD;
r. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di Bidang Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Paragraf 4
Sekretaris
Pasal 483
(1) Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan penunjang tekhnis dan administratif, koordinasi dan pembinaan/pengendalian dalam urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, ketatalaksanaan, sarana prasarana, hubungan masyarakat dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
(2) Untuk melaksakana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian;
b. penyelenggaraan Administrasi surat menyurat, Perlengkapan serta pembinaan pegawai;
c. penyelenggaraan Administrasi Keuangan;
d. penyelenggaraan kegiatan Hubungan Masyarakat, Kelembagaan, Dokumentasi dan Informasi tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
e. penyelenggaraan penyusunan Laporann Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah (Lakip);
f. penyelenggaraan tugas penyusunann rencana program, monitoring dan evaluasi program dan pelaporan; dan
g. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 484
Sekretariat, membawahi;
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Perencanaan.
Pasal 485
(1) Subbag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan surat menyurat, tata naskah dinas, kearsipan, pelayanan rumah tangga, keprotokolan, staf layanan umum dan menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, mengembangkan pegawai, mutasi, promosi, tata usaha kepegawaian, pengembangan dan pembinaan organisasi, tata laksana serta menghimpun peraturan perundang-undangan peraturan terkait lainnya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. menginvestarisasikan tenaga administrasi;
b. menyiapkan dan melaksanakan peningkatan kemampuan ketenagaan;
c. menyiapkan usulan penambahan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d. menyiapkan pengusulan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat;
e. menyusun dan memelihara arsip kepegawaian;
f. mengurus administrasi kepegawaian meliputi karpeg, karis/karsu, tespen dan askes serta administrasi kepegawaian lainnya;
g. menyusun daftar urut kepangkatan dan jenjang kepangkatan pegawai;
h. menyampaikan dan mengagendakan surat masuk dan keluar;
i. mengatur, memelihara dan menyusun arsip/dokumen surat menyurat;
j. mengkoordinasikan pengelolaan administrasi kepegawaian dengan unit kerja terkait;
k. menyelenggarakan pembina pegawai, rapat-rapat, upacara/apel dan absensi pegawai; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 486
(1) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran rutin pembinaan dan bimbingan administrasi keuangan dan pemberdayaan, tatanan perbendaharaan barang, verifikasi, pertanggung jawaban keuangan bimbingan penyelesaian dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, penataan dokumen keuangan dan menyusun laporan realisasi anggaran serta veifikasi surat menyurat yang bersangkutan dengan keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. mengumpulkan/mengolah data keungan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
b. menyiapkan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja serta menganalisis data penyusunan anggaran keuangan;
c. menyiapka bahan dan penyelenggaraan bina administrasi keunagan;
d. mencatat dan mengklasifikasikan laporan hasil pemeriksaan serta menyiapkan bahan tindak lanjut;
e. menginventarisasikan barang dan perlengkapan di lingkungan Badan;
f. menyelenggarakan tugas-tugas kerumah tanggan kantor; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 487
(1) Subbag Perencanaan mempunyai tugas melaksakan pengumpulan, pengolahan, pengujian, rencana kerja dan kegiatan evaluasi kinerja dinas penyediaan data dan informasi monitoring, evaluasi kegiatan, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan penyajian data statistik di bidang tugasnya.
(2) Untuk melaksakan tugas sebgaiman dimaksud pada ayat (1), Sub bagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, penyiapan dan fasilitasi penyusunan rencana kerja/program Kerja(Renja) Badan;
b. menginventalisir, menyusun, dan meyiapkan rencana/program kerja Badan;
c. menyiapkan dan penyusunan laporan pelaksana rencana/progran kerja Badan;
d. menyiapkan dan penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian program kerja Badan;
e. menghimpun dan menyiapkan Rancangan peraturan-peraturan perundang-undangan;
f. menyiapkan bahan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Badan;
g. melakukan pencatatan, pengadministrasian dan pendokumentasian; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 5
Bidang Aset Daerah
Pasal 488
(1) Bidang Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perumusan kebijakan tekhnis Bidang aset, yang berupa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasi di bidang aset daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program kerja serta penyiapan petunjuk tekhnis dan pedoman pengelolaan barang milik daerah, administrasi umum yang meliputi penyimpanan dan penyaluran, inventarisasi dan penilaian, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan dan pemindah tanganan, pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. pengkoordinasian, pelaksanaa dan pengendalian kegiatan penyusunan rencana dan program kerja di bidang aset daerah;
c. penyimpanan penyusunan dan pelaporan barang/aset serta Rencana Tahunan Barang Daerah (RTBD);
d. penghimpunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tekhnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan aset daerah;
e. penyusuna dan penyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaanya kepada Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah yang berada di masing-masing SKPD;
g. pengaturan mengenai pelaksanaan penatausahaan, pemanfaatan, penyaluran, pengamanan dan pemeliharaan, penginventarisasian, penghapusan, pemindah tanganan serta penyusunan neraca aset daerah;
h. pelaksanaan Sensus Barang Daerah setiap 5 (lim) tahun sekali;
i. penyiapan administrasi pelaksanaan penghapusan atau pemindah tanganan barang milik Daerah yang telah disetujui oleh Bupati dan atau DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku;
j. pelaksanaan pembinaan dan penyiapan petunjuk tekhnis pengawasan, pengendalian dan evaluasi;
k. pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang milik Daerah dan barang lainnya dari perolehan yang sah.
Pasal 489
Bidang Aset Daerah, membawahi :
a. Sub Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset Daerah; dan
b. Sub Bidang Mutasi, Pengawasan dan Penghapusan Aset Daerah.
Pasal 490
(1) Sub Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset Daerah mempunyai tugas menyiapkan petujuk tekhnis pedoman pengelolaan barang dan inventarisasi aset Daerah, menyiapkan rencana pemanfaatan barang dan jasa/aset daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Subbid Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset Daerah;
b. menyiapkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk tekhnis Subbid Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset Daerah;
c. mengumpulkan, menghimpun dan menyiapkan serta memanfaatkan barang/jasa daerah;
d. menginventarisasi permasalah yang berhubungan dengan tugasnya;
e. menyiapkan bahan, menganalisa dan menyusun data dalam rangka pemanfaatan barang/jasa daerah;
f. menginventarisasi dan penilaian seluruh barang daerah dan barang lainnya dari perolehan yang sah sesuai peraturan;
g. melaksankan sensus barang daerah;
h. menyusun laporan hasil inventarisasi dan penilaian terhadap barang milik daerah dan barang lainya dari perolehan yang sah;
i. melakukan pembinaan dan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
j. mengatur dan menyusun adminstrasi pengelolaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, pencatatn dan pelaporan serta melalui pengelola menetapkan pengurus barang masing-masing SKPD;
k. melaksanakan inventarisasi dan menyusun buku inventarisasi barang milik daerah menurut penggolongan dan kodefikasi barang;
l. menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT);
m. menyiapkan keputusan tentang pengurus dan penyimpanan barang atau sebutan lainnya;
n. mengumpulkan, menghimpun dan menyiapkan data pemeliharaan barang Daerah;
o. mengumpulkan, menghimpun dan menyiapkan rencana pemeliharaan barang milik Daerah;
p. menyelenggarakan pengelolaan pengadaan aset pemerintah daerah yang terdiri dari aset keuangan (kas, piutang dan investasi) dan Non Keuangan (aset berwujud dan aset tidak berwujud); dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberika atasan.
Pasal 491
(1) Sub Bidang Mutasi, Pengawasan dan Penghapusan Aset Daerah mempunyai tugas menyiapkan petunjuk tekhnis, pedoman dalam pendistribusian, penyimpanan dokumen, perbaikan barang milik Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Mutasi, Pengawasan dan Penghapusan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. melakukan tugas pembinaan, pengembalian dan pengawasan pemakaian aset daerah;
b. menyelesaikan permasalahan-permasalahan atau sengketa mengenai aset/barang daerah;
c. melakukan pengaturan, pengawasan, dan melaporkan proses penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian barang milik daerah;
d. menyimpan dokumen kepemilikan barang milimk daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan dinas;
e. menyimpan bukti-bukti kepemilikan kekayaan daerah berupa uang, surat berharga dan hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang dalam brankas dan menyiapkan dana pada bank yang telah ditunjuk melalui keputusan kepala daerah;
f. mengatur dan menata penggunaan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD;
g. mengatur pemanfaatan barang melalui pinjam pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna;
h. melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali;
i. menyelenggarakan pengelolaan penyimpanan, pendistribusian, perawatan dan pemeliharaan barang;
j. mengumpulkan, menyusun dan mengolah data rencana penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
k. melakukan penelitian dan pengendalian kebutuhan material serta penilaian perimbangan dengan material yang ada serta penghapusan yang diajukan;
l. menyiapkan administrasi pelaksanaan penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Daerah yang telah disetujui oleh Bupati dan/atau DPRD;
m. melakukan pengamanan administrasi fisik dan hukum atas seluruh barang milik Daerah atau barang lainya dari perolehan yang sah;
n. melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan barang bergerak milik Daerah dan barang lainya dari perolehan yang sah;
o. melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan barang bergerak dan aktiva tetap milik Daerah; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Paragraf 6
Bidang Anggaran
Pasal 492
(1) Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksakan sebagian tugas Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dibidang kebijakan anggaran dan penyusunan anggaran Daerah yang meliputi pengkoordinasian, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah, perumusan kebijakan anggaran dan penyusunan APBD.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja dibidang kebijakan anggaran dan penyusunan APBD;
b. pengkoordinasian, penyusunan dan pemprosesan penetapan Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkenaan dengan Kebijakan Anggaran dan penyusunan anggaran;
c. penyusunan dan penelitian bahan-bahan dalam rangka pergesran anggaran;
d. penelitian, pertimbangan dan pengendalian anggaran daerah;
e. pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam bidang tugasnya;
f. membuat laporan kegiatan di Bidang Anggaran; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidangnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 493
Bidang Anggaran, membawahi :
a. Sub Bidang Kebijakan dan Pengendalian Anggaran ; dan
b. Sub Bidang Penyusunan Anggaran.
Pasal 494
(1) Sub Bidang Kebijakan dan Pengendalian Anggaran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi, analisa, evaluasi dan pengolahan data anggaran sebagai bahan dalam menentukan kebijakan pengendalian anggaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Kebijakan dan Pengendalian Anggaran menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana anggaran;
b. menyusun dan memproses penetapan regulasi yang berkenaan dengan pengendalian kebijakan anggaran;
c. meneliti dan mengoreksi pelaksanaan pergeseran anggaran pada DPA-SKPD;
d. mengumpulkan bahan-bahan dan mengolah data dalam rangka penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD mendahului Peraturan Daearah tentang Perubahan APBD, sebagai akibat dari pergeseran anggaran dan/atau adanya kebijakan Pemerintah Pusat;
e. melaksanakan verifikasi dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian belanja PPKD yang berkenaan dengan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dan pengeluaran pembiayaan;
f. menyiapkan draf Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk ditetapkan oleh PPKD;
g. memberikan bimbingan dan petunjuk tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah;
h. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dan SKPD terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
i. menyusun laporan hasil Pelaksanaan tugas Seksi Kebijakan dan Pengendalian Anggaran; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidangnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 495
(1) Sub Bidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data anggaran sebagai bahan dalam menentukan kebijakan dibidang penyusunan anggaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan dibidang penyusunan Anggaran daerah;
b. Menyusun petunjuk tekhnis dan pedoman pelaksanaan yang berkenaan dengan tata cara penyusunan RKA-SKPD dan penyusunan RAPBD;
c. menghimpun, mengklasifikasikan, menganalisa dan meng-input data/bahan-bahan RKA-SKPD dan melaksanakan kompilasi seluruh data RKA kedalam RAPBD;
d. menyiapkan dan merumuskan pedoman penyusuna RKA-SKPD dan penyusunan Rancangan DPA-SKPD berikut perubahanya;
e. menyusun anggaran kas SKPD, Anggaran Kas Pemerintah Daerah dan menetapkan Uang Persediaan (UP) yang dapat dikelola oleh masing-masing SKPD;
f. meneliti dan mengoreksi bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan pergeseran anggaran dan penyusunan DPA-Lanjutan;
g. menyiapkan dan menyusun Nota Keuangan APBD dan perubahan APBD;
h. meneliti dan mengoreksi rancangan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD sebelum disahkan oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan disetujui oleh Sekretaris Daerah;
i. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dan SKPD terkait dalam rangka pelasanaan tugas;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bidang Penyusunan Anggaran; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberika atasan sesuai bidangnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 7
Bidang Belanja
Pasal 496
(1) Bidang Belanja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dibidang penyusuna Belanja dan Administrasi Gaji Pegawai yang meliputi perumusan kebijakan tekhnis serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan bimbingan dalam bidang belanja SKPD dan belanja pegawai.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Bidang Belanja menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja di Bidang Belanja;
b. penyusuna pedoman dan petunjuk tekhnis dalam bidang belanja SKPD dan belanja pegawai;
c. penyusunan dan perumusan kebijakan serta pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
d. pengelolaan dan penatausahaan uang kas daerah;
e. pelaksanaan koordinsi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepalaa badan dalam bidang tugasnya;
g. penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dibidang belanja SKPD dan belanja Pegawai; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 497
Bidang Belanja, membawahi :
a. Sub Bidang Kebijakan dan Pengendalian Belanja; dan
b. Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Gaji dan Bendahara Umum.
Pasal 498
(1) Sub Bidang Kebijakan dan Pengendalian belanja mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan dalam menentukan kebijakan pngendalian belanja.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Kebijakan dan Pengendalian Belanja menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan kebijakan dan pengendalian belanja daerah;
b. menyusun dan memproses penetapan regulasi yang berkenaan dengan kebijakan pengendalian belanja daerah;
c. memantau pelaksanaan/realisai penerimaa dan pengeluaran APBD oleh Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang telah ditunjuk/ditetapkan;
d. melaksnakan pengendalian APBD dan memberikan petunjuk tekhnis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
e. melaksakan penelitian dan pengujian atas kebenaran Surat perintah Membayar/SPM;
f. melaksanakan verifikasi atas kelengkapan dokumen SPM;
g. menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka penerbitan SP2D;
h. menertbitkan Daftar Penguji atas penerbitan SP2D;
i. menyelenggarakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Keuangan Daerah pada Kas Daerah;
j. mempersiapkan bahan-bahan persyaratan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah;
k. menyajikan informasi keuangan daerah;
l. melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja dan SKPD terkait dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
m. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Belanja.
Pasal 499
(1) Sub Bidang Administrasi Gaji dan Bendahara Umum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan dalam menentukan kebijak belanja Pegawai.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada yat (1), Sub Bidang Pengelolaan Admistrasi gaji dan Bendahara Umum menyelenggarakan fungsi :
a. mengumpulkan megolah data dalam rangka menyusun program kegiatan dibidang gaji Pegawai;
b. mempersiapkan sistem laporan dan data-data PNS yang efektif dan efisien;
c. menyelenggarakan penghitungan gaji PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. melaksanakan pemprosesan Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran (SKPP);
e. menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka penyelenggarakan gaji Pegawai; dan
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan dibidang gaji Pegawai.
Paragraf 8
Bidang Akuntansi dan Pembukuan
Pasal 500
(1) Bidang Akuntansi dan Pembukuan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Bidang Akuntansi dan Pembukuan yang meliputi penyusunan, penelitian/pemeriksaan dan bimbingan tekhnis dalam penyusunan Akuntansi Pendapatan dan belanja SKPD serta Laporan Keuangan dalam rangka pelaksanaan dan pertanggung jawaban APBD.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Akuntansi dan Pembukuan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja pada bidang akuntansi dan pembukuan;
b. penyusunan dan penetapan draf standart akuntansi pemerintah daerah serta sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah;
c. penyusunan Pedoman dan Petunjuk tekhnis serta pelaksanaan pembinaan Implementasi Penyelenggaraan Akuntansi SKPD dan SKPKD;
d. menghimpun, mengklasifikasi dan mengolah penyampaian laporan Akuntansi SKPD dan SKPKD;
e. menyampaikan hasil analisa/pemeriksaan Akuntansi pada SKPD dan SKPKD;
f. menghimpun dan menyampaikan Laporan Realisasi APBD Semester Pertama dan Prognosis untuk 6/enam bulan berikutnya;
g. pelaksanaan pengelola utang dan piutang daerah;
h. pengumpulan bahan-bahan Laporan Keuangan SKPD dan menyusun Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban APBD;
i. pengkoordinasian dengan Unit Kerja dan SKPD terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
j. penyusuna lapaoran hasil pelaksanaan tugas di Bidang Akuntansi dan Pembukuan;
k. pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dal bidang tugasnya; dan
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 501
Bidang Akuntansi, membawahi :
a. Sub Bidang Akuntansi; dan
b. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan.
Pasal 502
(1) Sub Bidang Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan, pelaksanaan penelitian/pemeriksaan, pembinaan dan bimbingan tekhnis dalam penyusunan Akuntansi pendapatan dan belanja SKPD serta Laporan Keuangan SKPD dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi :
a. mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pembukuan keuangan SKPD dan SKPKD secara sistematis dan kronologis terhadap realisasi APBD;
b. menyusun kebijakan sistem dan prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah;
c. melaksanakan sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
d. melaksanakan pembianaan dan bimbingan tekhnis penyusunan Akuntansi SKPD dan SKPKD;
e. menghimpun dan mengolah penyampaian Laporan Akuntansi SKPD dan SKPKD;
f. menyampaikan hasil analisis/pemeriksaan Akuntansi pada SKPD dan SKPKD;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi.
Pasal 503
(1) Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Keuangan daerah mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data Pelaporan Akuntansi SKPD dan SKPKD sebagai bahan dalam penyusunan dan pelaporan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. menyiapkan bahan-bahan dalam penyusunan laporan keuangan daerah;
b. mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan prognosis dan realisasi APBD;
c. melaksanakan konsilidasi data dengan SKPD dan SKPKD;
d. melaksanakan bahan penyusunan nota keuangan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
e. mempersiapkan bahan-bahan penyajian informasi keuangan daerah secara sistematis;
f. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja dan SKPD terkiat dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi.
Paragraf 9
Bidang Pendapatan
Pasal 504
(1) Bidang Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pendapatan Daerah, merumuskan dan menganalisa potensi pendapatan, pendataan, penetapan, pemungutan pajak daerah, penagihan piutang daerah dan melakukan verifikasi dan pengawasan penerimaan/pendapatan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendapatan menyelenggarakan fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis dibidang Pendapatan Daerah;
b. mengidentifikasi dan menganalisa data potensi Pendapatan Daerah;
c. melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan Daerah;
d. mengkoordinir pengelolaan Pendapatan Daerah.
e. pengkoordinasian dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
f. melaksanakan pendataan dan penetapan Pendapatan Daerah;
g. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
h. melaksanakan penagihan piutang daerah;
i. melaksanakan verifikasi dan pengawasan penerimaan/pendapatan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 505
Bidang Pendapatan, membawahi :
a. Sub Bidang Pendataan dan Penetapan;
b. Sub Bidang Penerimaan; dan
c. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan.
Pasal 506
(1) Sub Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas mengumpulkan, merumuskan dan menganalisa data serta penyusunan kebijakan teknis dalam Subbid Pendataan dan Penetapan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimaan dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pendataan dan Penetapan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pendataan dan penetapan pendapatan daerah;
b. merumuskan dan menganalisa data potensi pendapatan daerah;
c. melaksanakan pendaftaran objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah;
d. melaksanakan pendataan dan penetapan pendapatan daerah;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 507
(1) Sub Bidang Penerimaan mempunyai tugas mengumpulkan, merumuskan dan menganalisa data serta penyusunan kebijakan teknis dalam Seksi Penerimaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Penerimaan menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan Pembukuan Penerimaan Pendapatan Daerah;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;
c. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
d. membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e. menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
f. menginventarisasi permasalahan Seksi Penerimaan Pajak/Retribusi Daerah serta mencari alternatif pemecahannya;
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
h. membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
Pasal 508
(1) Subbid Pembukuan dan Pelaporan Mempunyai tugas mengumpulkan, merumuskan dan menganalisa data serta penyusunan kebijakan tekhnis dalam Subbid Pembukuan dan Pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan Pembukuan dan Pelaporan;
b. melakukan Penyusunan laporan Pendapatan Daerah;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;
d. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
e. membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
f. menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
g. menginventarisasi permasalahan Seksi Pembukuan dan Penerimaan Lain-lain serta mencari alternatif pemecahannya;
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
i. membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
Paragraf 10
Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pasal 509
(1) Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang PBB dan BPHTB menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang dan sekretariat dalam rangka penyusunan program kerja badan, sebagai pedoman anggaran pendapatan untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
b. penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dan BPHTB sesuai kewenangan daerah;
c. pengolahan data PBB-P2;
d. melakukan Penilaian dan Penetapan PBB-P2;
e. pendistribusian ketetapan dan penagihan tunggakan PBB-P2;
f. pengelolaan validasi BPHTB;
g. pelaksanaan verifikasi BPHTB;
h. membagi habis tugas PBB-P2 dan BPHTB kepada aparatur non struktural agar setiap personil memahami tugas dan tanggung jawabnya;
i. menerima, mempelajari laporan dan saran dari bawahan sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam penyusunan program kerja selanjutnya;
j. membuat laporan kepada Kepala Badan sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja selanjutnya;
k. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 510
Bidang PBB dan BPHTB, memebawahi :
a. Subbid Pelayanan dan Pendataan;
b. Subbid Penagihan dan Verifikasi; dan
c. Subbid Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi.
Pasal 511
(1) Subbid Pelayanan dan Pendataan mempunyai tugas mengelola berkas permohonan Wajib Pajak dan pembayaran pajak melalui loket pelayanan, serta memberikan informasi perpajakan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pelayanan dan Pendataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kegiatan Sub Bidang;
b. pengelolaan permohonan Wajib Pajak;
c. pengelolaan penerimaan pembayaran pajak;
d. pengelolaan informasi dan pengaduan perpajakan;
e. pembinaan perpajakan kepada Wajib Pajak;
f. verifikasi kelengkapan berkas pengajuan pembayaran Wajib Pajak;
g. verifikasi kelengkapan berkas pengajuan wajib pajak baru;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Subbid; dan
i. pengelolaan pengajuan Wajib Pajak baru;
j. pendataan pendaftaran Wajib Pajak baru;
k. pendataan dasar potensi pajak daerah, obyek pajak, dan subyek pajak;
l. pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak;
m. pelaksanaan proses penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB;
n. pelaksanaan verifikasi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) yang telah dilaporkan Wajib Pajak guna penetapan nilai pajak;
o. pelaksanaan verifikasi pengajuan BPHTB dari Wajib Pajak;
p. pelaksanaan penilaian PBB baik secara massal maupun individual;
q. pemrosesan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi; dan
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
t. penetapan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang PBB dan BPHTB sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 512
(1) Sub Bidang Penagihan dan Verifikasi mempunyai tugas menginventarisasi tunggakan pajak PBB dan BPHTB, melaksanakan penagihan pajak PBB dan BPHTB yang sudah jatuh tempo, dan mengelola permasalahan tunggakan pajak.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Penagihan dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kegiatan Sub Bidang;
b. pelaksanaan inventarisasi tunggakan pajak daerah;
c. penagihan tunggakan pajak daerah yang telah jatuh tempo;
d. penyelesaian permasalahan tunggakan pajak daerah;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Subbid;
f. verifikasi kelengkapan berkas pengajuan pembayaran Wajib Pajak;
g. verifikasi kelengkapan berkas pengajuan wajib pajak baru; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penagihan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 513
(1) Sub Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang PBB dan BPHTB untuk membuat dan menyampaikan laporan seluruh pendapatan daerah khususnya PBB dan BPHTB.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Sub Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan pencatatan dan penetapan target Pendapatan Asli Daerah khususnya PBB dan BPHTB;
b. menerima, mencatat dan membukukan semua SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang dikelola, yang telah dibayar lunas dan disetor ke kas daerah;
c. melakukan pencatatan mengenai pendapatan dan realisasi pemungutan/penyetoran PBB dan BPHTB;
d. menerima, mencatat, membukukan dan menyimpan arsip surat setoran pajak daerah (SSPD) yang dikelola;
e. inventarisasi seluruh tunggakan Pajak PBB dan BPHTB;
f. menyiapkan bahan pelaporan pendapatan daerah sebagai bahan rapat koordinasi;
g. menyiapkan dan Menyampaikan laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah, khususnya PBB dan BPHTB;
h. menyimpan dan mengarsipkan laporan Pendapatan daerah khususnya PBB dan BPHTB;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengumpulan data pembuatan laporan bulanan, triwulan dan tahunan mengenai realisasi Pendapatan daerah khususnya PBB dan BPHTB;
j. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan