Tentang Kabupaten Mesuji
Mesuji merupakan sebuah Kabupaten di Provinsi Lampung yang memiliki penduduk sekitar 196.913 jiwa. Mesuji kabupaten dengan jarak terjauh dari Bandar Lampung, ibukota Lampung, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Mesuji terdiri dari 7 Kecamatan dan 105 Desa, yang terdapat 9 (Sembilan) kampung tua di Mesuji (sejak tahun 1875), yaitu :
1. Wiralaga (Kampung tertua)
2. Sungai Sidang
3. Sungai Cambai
4. Sungai Badak
5. Nipah Kuning
6. Sri Tanjung
7. Kagungan Dalam
8. Talang Batu
9. Labuhan Batin
Wilayah kabupaten Mesuji merupakan Daerah agraris dimana mata pencaharian pokok penduduknya berada di sektor pertanian. Hal ini dikarenakan daerah terluas merupakan daerah dataran yang cocok dimanfaatkan untuk pertanian. Sesuai dengan amanah UU No.49 tahu 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji, ditetapkan bahwa ibu kota Kabupaten Mesuji adalah kecamatan Mesuji, berdasarkan hasil musyawarah tokoh tokoh masyarakat ditetapkan bahwa ibukota terletak tepatnya di Wiralaga Mulya. Sebagai kabupaten (daerah otonom) baru, kabupaten Mesuji dituntut untuk mampu menyelenggarakan kewenangan dalam rangka mengurus dan memajukan daerahnya sendiri seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang 23 Tahun2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan kewenangan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pengaturan, pembangunan dan peningkatan peran serta masyarakat (pemberdayaan masyarakat) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemerintahan. Semenjak berdirinya, Pemerintah Kabupaten Mesuji telah melakukan upaya percepatan pembangunan daerah dengan tujuan meningkatkan dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Mesuji merupakan daerah yang berkembang dan memiliki PAD paling tinggi dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemkab Mesuji melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) saat ini sedang gencar menyosialisasi PBB-P2. Ini dilakukan untuk mewujudkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.
Target PAD dari PBB P2 tahun 2016 2,5 milyar, di tahun 2017 naik menjadi 3,125 milyar. Untuk itu, aparat BPPKAD juga turun langsung ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar PBB bagi pembangunan.
PBB merupakan pajak yang diterapkan terhadap badan yang memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Pengaturan tentang pengalihan pengelolaan PBB-P2 sebagai pajak daerah itu sendiri didasarkan undang-undang no 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah
